Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng Kaspinor buka Rapat Konfirmasi dan Reviu Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, yang diselenggarakan di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Senin (17/3/2023).
Saat membacakan sambutan Sekda, Kaspinor mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah sebagai pelaksana otonomi wajib menyampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait LPPD, yang memuat capaian kinerja pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Pusat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan desentralisasi/urusan yang telah dijalankan Pemerintah Daerah. Selain itu, LPPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Kaspinor.
Lebih lanjut Kaspinor menambahkan, tim daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2023 telah melaksanakan tugas evaluasi terhadap LPPD Tahun 2022 di 14 kabupaten/kota se-Kalteng dari tanggal 1 sampai 30 Juni 2023.
"Pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dilakukan dengan menganalisis, menginterpretasikan dan mengklarifikasi data penyelenggaraan pemerintahan yang tersajikan dalam Sistem Informasi LPPD (SILPPD)," ucap Kaspinor. (Red)
Mmckalteng

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!