Pemprov Kalteng 1 menit baca • 10 Mar 2025

Abaikan Dokumen Lingkungan, Kadis ESDM Kalteng Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tambang

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 10 Maret 2025 - 18:21 WIB
Ukuran Teks:
Abaikan Dokumen Lingkungan, Kadis ESDM Kalteng Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tambang
Keterangan Gambar: Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ven Christway

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya untuk segera memenuhi kewajiban terkait dokumen lingkungan hidup. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan merugikan lingkungan, tetapi juga akan berujung pada sanksi yang sangat berat.


Terkait hal ini, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ven Christway, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah dan memadai akan diberi sanksi tegas. 


"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban lingkungan mereka. Jika terbukti lalai, sanksi administratif hingga penghentian operasi bisa dijatuhkan," ujarnya.


Di sisi lain, sejumlah perusahaan tambang di Kalteng yang sebelumnya kerap dilaporkan tidak memenuhi dokumen lingkungan ini mulai merasakan dampak dari pengawasan yang semakin ketat. Beberapa pihak mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah ini, yang menurut mereka telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Salah satunya adalah polusi air yang terjadi akibat pembuangan limbah tambang yang tidak terkelola dengan baik.


Kini, perusahaan-perusahaan tambang di Kalteng berada di ujung tanduk. Mereka diwajibkan untuk segera melengkapi dokumen lingkungan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak, sanksi berat mengintai di depan mata. Pemerintah setempat, dengan tegas, mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kelalaian ini tidak hanya merugikan alam, tetapi juga masa depan generasi mendatang.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!