Kapuas 1 menit baca • 14 Apr 2023

55 KPM Desa Anjir Serapat Barat Terima BLT Kemiskinan Ekstrim

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 14 April 2023 - 17:15 WIB
Ukuran Teks:
55 KPM Desa Anjir Serapat Barat Terima BLT Kemiskinan Ekstrim
Keterangan Gambar: Kades Anjir Serapat Barat, Ashari, S.pd, SD pada saat memberikan BLT Kemiskinan Ekstrim kepada 55 KPM.

POTRETKALTENG.COM - KUALA KAPUAS - Sebanyak 55 Kader Pembangunan Manusia (KPM), Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrim.

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Anjir Serapat Barat, Ashari, S.Pd, SD, kepada potretkalteng.com. Jum'at (14/4/23).

"Hari ini kita membagikan BLT Ekstrim kepada 55 KPM, untuk 3 bulan yakni Januari, Februari dan Maret tahun 2023. Dengan besaran per bulannya sebesar Rp 300 ribu rupiah, jadi total yang diterima keseluruhannya sebesat Rp 900 ribu rupiah untuk 3 bulan," Kata Ashari, di Kuala Kapuas.

Ditambahkannya, ketegori yang menerima BLT kemiskinan ekstrim ini adalah masyarakat miskin ekstrem yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya sesuai dengan desa domisili, masyarakat desa yang mengalami sakit kronis seperti halnya struk dan lumpuh.

"Masyarakat yang lanjut usia di atas umur 60 tahun. Dan masyarakat yang mengalami disabilitas," Jelasnya.

Perlu diketahui, bagi penerima BLT kemiskinan ekstrim ini hanya dapat menerima 1 (Satu) jenis bantuan dari pemerintah saja.

Artinya, penerima BLT kemiskinan ekstrim tidak bisa mendapatkan bantuan lain dari pemerintah seperti Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan, Bansos Bantuan Pangan Non Tunai dan bantuan sosial lainnya. 

"Untuk memastikan penyaluran BLT kemiskinan ekstrim tepat sasaran, pemerintah juga telah melakukan pendataan secara ketat dengan melibatkan perangkat desa untuk jemput bola ke rumah warga memastikan penerima BLT kemiskinan ekstrim sudah sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah," Demikian Ashari. 


Fuad Siddiq

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!