Hukum & Kriminal 1 menit baca • 03 Okt 2022

3 Tersangka Tipikor Kapuas Dibawa Ke Rutan Palangka Raya

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 3 Oktober 2022 - 15:28 WIB
Ukuran Teks:
3 Tersangka Tipikor Kapuas Dibawa Ke Rutan Palangka Raya
Keterangan Gambar: 3 tersangka Tipikor ketika menaiki mobil tahanan

Potretkalteng.com - Kapuas - Hari ini Senin (03/10/22) bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas jln. A Yani Kapuas, berlangsung press rilies terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pilkada Gubernur Tahun 2020 terhadap 2 orang anggota KPU Inisial O dan BP.

Dalam penyelidikan Kejari Kapuas sendiri kasus tersebut sudah tahap II dan telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyelewengan dana APBN untuk Penyelenggaraan pilkada dalam pengadaan APD ( Alat Pelindung Diri ) yang diperuntukan kepada panitia pemungutan suara, yang pada saat pelaksanaan itu masih dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua tersangka diduga menyelewengkan Dana APBN berjumlah sebesar kurang lebih 1,6. M. Selain kedua tersangka O dan BP juga ada salah satu mantan Kades Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas yang diduga menyelewekan Dana Desa TA 2017 sebesar Rp 900 juta yang bedasarkan hasil penyelidikan tahap II oleh Polres Kapuas ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejari Kapuas.


Keterangan gambarKejari Kapuas didampingi pejabat Kejari

Dalam press rilies Kepala Kejari Kapuas didampingi para pejabat penting Kejari Kapuas menerangkan kepada awak Media bahwa 2 Tersangka O dan BP adalah tersangka Tipikor yang penyidiknya adalah Jampidsus Kejari Kapuas, sedangkan untuk tersangka TA mantan Kades Kaburan penyidiknya adalah Tipikor Polres Kapuas.

"Kemudian ketiga tersangka sesuai ketentuan kami Tahan di Rutan Palangka Raya, supaya kasus ini tidak berjalan terlalu lama dan segera mendapat putusan pihak kami juga akan segera melimpahkannya ke pengadilan Tipikor Palangka Raya supaya segera dilakukan proses berikutnya"ungkapnya.

Perlu menjadi catatan juga bahwa Tersangka terancam hukuman 5 Tahun pernjara dan di subsider sesuai pengembalian atas kerugian negara.

Hal lain terkait 2 perkara KPUD Kapuas juga dijelaskan bahwa fakta persidangan nantinya tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru apabila cukup bukti terhadap tersangka baru lainya tutupnya.(RED)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!