Kapuas 1 menit baca • 04 Apr 2023

111 Karyawan PT. HPIP Tidak Pernah Dapatkan Haknya

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 4 April 2023 - 03:13 WIB
Ukuran Teks:
111 Karyawan PT. HPIP Tidak Pernah Dapatkan Haknya
Keterangan Gambar: Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Kapuas Serikat Buruh F.Hukatan-KSBSI, bersama dengan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas.

POTRETKALTENG.COM - KAPUAS - Sebanyak 111 orang karyawan PT. Hijau Pertiwi Indah Planstation (HPIP) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak pernah mendapatkan haknya dengan besaran sebanyak Rp. 4.895.327.882 (Empat Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Kapuas Serikat Buruh F.Hukatan-KSBSI, M.Junaedi Lumban Gaol,SH, MH. Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD setempat, Senin (3/4/2023).

Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Kapuas Serikat Buruh F.Hukatan-KSBSI

"PT. HPIP tidak pernah memperhatikan nasib karyawan nya yang telah meninggal dunia. Dan terkesan melakukan pembiaran terhadap nasib karyawan tak pernah mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku, baik itu pesangon masa pensiun maupun santunan untuk yang meninggal dunia," Kata Junaedi, di Kuala Kapuas.

Menurutnya, pihaknya telah berupaya untuk menembus management PT. HPIP untuk memperjuangkan hak karyawan yangmana merupakan warga lokal sebagai pekerja.

"Sampai dengan saat ini kami belum bisa masuk untuk melakukan koordinasi terkait nasib mereka, secara kelembagaan, kami mengharapkan adanya andil dan peran serta dari pihak pemerintah daerah setempat dalam perspektif hukum ketenagakerjaan yang semestinya melakukan pengawasan dan penindakan," Tegasnya.

Ditambahkannya juga, pihaknya berhasil mencatat serikat buruh diperusahaan ini pada bulan Juni 2022 yang lalu, selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan. Dan pada saat itu juga pihaknya menemukan 111 orang karyawan yang di PHK akan tetapi pesangon mereka tidak dibayarkan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Mereka adalah korban pembodohan dan penindasan ini adalah warga masyarakat Kabupaten yang berjuluk Tingang Menteng Panunjung Tarung, kami ingin mengetuk hati para wakil rakyat agar berkenan melakukan fungsinya membentuk PANSUS demi kepentingan rakyat," Demikian Junaedi. 


Fuad Siddiq

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!