- Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah
- Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim
- Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
- Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
- Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
- Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
- Katinting Open Race Tahun 2024 dilaksanakan Danau Sadar, Barito Selatan
- Penuhi Kebutuhan Perumahan Bagi ASN dan P3K, Pj Bupati Teken MoU Dengan Pengembang
- Usai Berkabung, Perpani Kalteng Agendakan Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Besok!
- Mengejutkan! H.Nuryakin Daftarkan Sebagai Bakal Calon Gubernur Kalteng ke Partai Gerindra dan Nasdem
TRI BATA KEPOLISIAN, PRINSIP DAN MARWAH POLISI YANG KIAN TERKIKIS
Oleh : Anatasya Christina Pattipeilohy. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com – Opini - Keberadaan sebuah negara dan keabsahannya dijamin oleh kemerdekaan dan kesederajatan antara pihak pemerintah yang berkuasa yang mendapat kepercayaan dari individu-individu atau warga negaranya untuk menyelenggarakan pemerintahan negaranya.
Dalam hal ini warga negara telah menyerahkan sebagian hak-hak dasarnya kepada negara ataupun pihak pemerintah yang memiliki kapasitas atau wewenang dalam mengurus kepentingan tersebut.
Oleh karena itu, negara dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak seluruh warganya agar hak-hak tersebut tetap merdeka dan sederajat sehingga kebetuhan dan kepentingan hidup dari setiap warga negara terpenuhi secara adil maka keamanan, ketertiban dan kesejahteraan dapat terwujud didalamnya.
Baca Lainnya :
- Kodim Palangka Raya Gelar Sosialisasi Implementasi Membangun Sinergi0
- Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Admin Sampit Kriminal Ini Akan Dilaporkan0
- PWI Masuk Tiga Besar Porwanas 20220
- Buka Rakor, Sekda Nuryakin Ajak Aparatur Sipil Negara Implementasikan Core Values ASN BerAKHLAK0
- Buka Rakorwil Dewan Masjid Indonesia se-Kalteng dan Pelatihan Manajemen Mas bertutur turut0
Sebagai Bhayangkari negara, Polri telah menjadi saksi dan pelaku sejarah lika-liku perjalanan bangsa sejak zaman kemerdekaan sampai dengan era reformasi saat ini.
Kepolisian sebagai salah satu instrumen pemerintah yang dinaungi langsung oleh lembaga eksekutif memiliki peranan yang sangat krusial dalam mengayomi dan melindungi seluruh hak-hak warga negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu aturan yang mengatur tentang Kepolisian di Indonesia.
Selain itu terdapat ikrar Polri yang dikenal dengan sebutan “Tri Brata”. Tri Brata telah digali sejak tahun 1952 dan mempunyai arti tiga jalan menuju Kepolisian yang ideal. Sebagai pedoman hidup Polri Tri Brata diresmikan pada tanggal 1 Juli 1955 yang juga ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara.
Pengikraran Tri Brata ini bermaksud agar seluruh aparat Kepolisian dapat menginternalisasikan secara lengkap dan membentuk penampilan, kinerja atau performa Polisi yang berteladan.
Tri Brata terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Brata Pertama: Rastra Sewakottama (Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa), Brata Kedua: Negara Janottama (Warga negara teladan daripada negara) dan Brata Ketiga: Yan Anucasana Dharma (Wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat).
Namun, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimanakah eksistensi Tri Brata Kepolisian sekarang manakala terdapat banyak kasus-kasus terkait oknum-oknum Kepolisian yang menjadi pelaku tindak kejahatan tersebut merupakan anggota Kepolisian itu sendiri.
Sebagai salah satu contoh kasus yang baru-baru terjadi dan sangat mencuri perhatian masyarakat saat ini adalah kasus salah seorang Kadiv Propam FS dkk. Hal ini berimbas kepada kepercayaan masyarakat yang semakin menurun kepada Kepolisian.
Masyarakat menjadi mulai ragu untuk percaya sepenuhnya kepada Kepolisian dalam menegakan keadilan dan melindungi hak-hak mereka. Meskipun dilakukan oleh oknum-oknum Kepolisian tetapi masyarakat seperti tidak mau tahu dan menganggapnya sama rata.
Oleh sebab itu Polri perlu mencari cara bagaimana kepercayaan masyarakat dapat terbentuk dan terbangun kembali karena hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja Kepolisian. Isi dari Tri Brata juga menjadi turut dipertanyakan apakah hanya sekedar janji belaka atau pedoman hidup Polri.
Sebenarnya Tri Brata sudah cukup untuk menjadi jawaban terdekat dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri apabila seluruh isi dari Tri Brata diamalkan oleh tiap-tiap anggota Kepolisian.
Harapannya kepercayaan masyarakat dapat pulih kembali terhadap Kepolisian melalui Tri Brata karena sejatinya Kepolisian merupakan instrumen negara yang cukup dekat dengan kehidupan kita sehari-hari sehingga tidaklah elok jika terdapat kesenjangan kepercayaan dari masyarakat terhadap Kepolisian.(red)
Sumber:
Buku Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Edisi Revisi – Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK,. S.H., M.H.
https://mediaindonesia.com/opini/53739/polri-vs-mafia-hukum
Berita Utama
-
Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah
Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meluncurkan Program Kartu Tani Berkah untuk 49.308 petani Kalteng. Launching . . .
-
Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) yang didominasi oleh mahasiswa, . . .
-
Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) . . .
-
Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim
Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA- Dalam rangka meningkatkan sinergisitas antara BUMN dengan Pemprov Kalteng, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. . . .
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
potretkalteng.com - BUNTOK – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) bekerjasama dengan Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) . . .