- Pilkada Kapuas Memanas Usai Sang Adik Mendaftar, Adv Ajung TH L Suan SH Bakal Dipinang PKB
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalteng Minta Antar Advokat Untuk Tidak Merendahkan
- Tahun 2023 Angka Prevalensi Stunting di Gunung Mas Turun 5% dari Tahun 2022
- Bupati Gumas Apresiasi Kejurnas Grasstrack Dampak Positif Pertumbuhan Ekonomi dan Generasi Muda
- Efrensia Kembali Pimpin PMI Kabupaten Gunung Mas Masa Bakti 2024-2029
- Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN
- Adv Ajung TH L Suan SH Ajukan Gugatan PMH Terkait Sengketa Lahan Dengan PT KBU
- Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini!
- H. Junaidi, S.Ag Terpilih Jadi Plt Ketua Umum Perpani Kalteng Secara Aklamasi
- Jhon Barsel Resmi Daftar ke Beberapa Partai Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan 2024
RDP Dewan Kapuas dengan PT LAK Alot dan Memanas
Untung
Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H. Darwandie (kiri) memimpin rapat dengar pendapat
PotretKalteng.com - KUALA KAPUAS- Komisi II DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memfasilitasi pertemuan pihak perwakilan masyarakat Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat dan manajemen PT Lifere Agro Kapuas (LAK), di ruang rapat gabungan, Senin sore (7/11/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie, didampingi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, dan Muhammad Guntur Jagad Pradifta, serta perwakilan PT LAK dan masyarakat.
RDP penyelesaian sengketa lahan berlangsung alot, dan menyita waktu bahkan situasi sempat memanas, karena perbedaan persepsi maupun pandangan antarpara pihak. Walau akhirnya ada kesepakatan dan berita acaranya, namun pihak perusahaan menolak satu poin.
Darwandie mengakui dari 5 poin yang harusnya disepakati semua pihak, dan pada saat penandatangan berita acara, pihak perwakilan perusahaan memberikan catatan yang intinya tidak setuju pada salah satu poin tanpa sepengetahuan pimpinan rapat.
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas Ingatkan Masyarakat untuk Jaga dan Rawat Kebhinekaan0
- Raperda APBD 2023 Kabupaten Kapuas Disetujui Oleh Dewan0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Tinjau Pameran Inovasi Siswa SMA/SMK/SLB se-Kalteng 0
- Miris, Pengrusakan Jalan Tambang PT. TGM Bulan Juli 2022 Diduga Didalangi WNA Asal China0
- Apresiasi TMMD, Fairid: Pelaksanaan TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat0
“Sebenarnya kami menolak catatan yang diberikan pihak manajemen PT LAK ini. Karena ini kesepakatan bersama di rapat ini, jadi apapun catatan yang diberikan kita tetap bertahan pada posisi 5 poin hasil berita acara ini,” tegasnya, usai memimpin rapat.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kapuas ini, menjelaskan, dalam berita acara hasil rapat itu, pada poin 5 disebutkan bahwa selama dilakukan kegiatan inventarisasi atau pengukuran lahan dan proses penyelesaian sengketa lahan tersebut dilaksanakan kepada pihak perusahaan maupun masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun pada lahan objek sengketa.
“Hal itu dimaksudkan, agar proses penyelesaian sengketa berjalan fokus tidak menimbulkan gejolak di kedua kubu. Artinya pada posisi quo, nah inikan hanya permintaan dari lembaga (DPRD) hanya seperti itu, agar apa? Agar semua pihak nanti menyadari pentingnya kita mengkonsentrasikan diri untuk penyelesaian ini, proses penyelesaiannya,” tegas Darwandie.
Pihaknya, kata Darwandie, sangat menyesalkan sikap perwakilan manajemen PT LAK yang merupakan perkebunan kelapa sawit tersebut. Ternyata di dalam penandatanganan berita acara ini, tanpa izin dari pimpinan rapat dan perwakilan perusahaan membuat catatan sendiri.
“Silakan catat sendiri, silakan saja, tapi ini tidak berlaku bagi lembaga. Jadi apapun itu kami tetap komit dengan kesepakatan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Penda Ketapi, Delly, yang juga menuntut atas hak ganti untung atas lahannya meminta, agar jangan ada aktivitas perusahaan selama proses penyelesaian sengketa. “Lahan dimaksud luasnya ada sekitar 87 hektare yang dimiliki total 36 warga,” ungkapnya.
Sementara salah satu perwakilan dari manajemen PT LAK, April beralasan, berbagai hal yang disampaikan merupakan pendapat yang harus dihargai secara demokratis.
“Tetapi ada catatan-catatan kami juga tidak sepakati, sebab kami tahu ini adalah lembaga legislatif yang memang hanya sifatnya merekomendasikan dan pengawasan. Tetapi ada beberapa hal yang sudah kami bahas titik penyelesaian baiknya, tapi tidak mendapatkan respons dengan baik,” ucapnya.
April mengatakan, hal yang diharapkan sebenarnya, nanti setelah ada tim dari pemerintahan yang turun karena perusahaan lahannya sudah memiliki HGU juga diberikan negara, itu juga menghargai keputusan negara begitu pula hendaknya semua pihak dan lembaga ini juga menghargai HGU tersebut. ”Kami hanya bisa berharap penyelesaiannya secara baik, kami sudah nyatakan dalam berita acara, verifikasi, danukur ulang. Kami juga tidak naif kalau memang faktanya bisa dibuktikan oleh teman-teman, dari masyarakat, kami juga akan taat akan hukum untuk hal-hal tersebut,” pungkasnya.
Berita Utama
-
Pilkada Kapuas Memanas Usai Sang Adik Mendaftar, Adv Ajung TH L Suan SH Bakal Dipinang PKB
Pilkada Kapuas Memanas Usai Sang Adik Mendaftar, Adv Ajung TH L Suan SH Bakal Dipinang PKB
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kalteng tahun 2024 mulai meningkat sejumlah nama mulai bermunculan.Sejumlah . . .
-
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalteng Minta Antar Advokat Untuk Tidak Merendahkan
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalteng Minta Antar Advokat Untuk Tidak Merendahkan
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Dugaan perseteruan antar advokat di Palangka Raya yang akhir akhir ini menjadi dibeberapa media mendapat tanggapan dari . . .
-
Tahun 2023 Angka Prevalensi Stunting di Gunung Mas Turun 5% dari Tahun 2022
Tahun 2023 Angka Prevalensi Stunting di Gunung Mas Turun 5% dari Tahun 2022
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghadiri Penilaian Kinerja Stunting Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di . . .
-
Efrensia Kembali Pimpin PMI Kabupaten Gunung Mas Masa Bakti 2024-2029
Efrensia Kembali Pimpin PMI Kabupaten Gunung Mas Masa Bakti 2024-2029
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Efrensia L.P Umbing telah terpilih kembali sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunung Mas untuk masa bakti 2024-2029. . . .
-
Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN
Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN
Potretkalteng.com - JAKARTA - Kunjungi BRIN di gedung BJ Habibi, Jakarta, Pansus II DPRD Kab Kapuas berkoordinasi terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun . . .