- Wagub Kalteng Apresiasi Dalam Mempercepat Penurunan Stunting
- Sekda Kalteng Buka Rakor Persiapan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 1445 H / 2024 M
- Kadis P3APPKB Sampaikan Materi PUA dan Stunting pada Pertemuan Dharma Wanita
- Dinkes Kalteng Gelar Pembekalan PIDI Angkatan II Periode Mei Tahun 2024
- Disnakertrans Provinsi Kalteng Terima Kunjungan Disnakertrans Kabupaten Barsel
- Plh. Asisten Pemkesra Buka Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
- Pilkada Kapuas Memanas Usai Sang Adik Mendaftar, Adv Ajung TH L Suan SH Bakal Dipinang PKB
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalteng Minta Antar Advokat Untuk Tidak Merendahkan
- Tahun 2023 Angka Prevalensi Stunting di Gunung Mas Turun 5% dari Tahun 2022
- Bupati Gumas Apresiasi Kejurnas Grasstrack Dampak Positif Pertumbuhan Ekonomi dan Generasi Muda
PENYEBARAN INFORMASI DALAM GROUP MEDIA SOSIAL MENGANDUNG HINAAN KEPADA PELAKU ATAS SUATU PERISTIWA
Oleh : Samuel Jeckson S. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Keterangan Gambar : Oleh : Samuel Jeckson S. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Opini - Halo Sobat Hukum, apa sih media sosial itu? Meike dan Young dalam Nasrullah (2015) mengartikan kata media sosial sebagai konvergensi antara komunikasi personal dalam arti saling berbagi diantara individu (to be share one-to-one) dan media publik untuk berbagi kepada siapa saja tanpa ada kekhususan individu.
Berangkat dari sini, dapat kita ketahui bahwa dalam media sosial tidak selalu informasi dapat di ketahui oleh semua orang/umum. Lantas apakah dengan adanya UU ITE terkait penyebaran informasi suatu hal yang nyata terjadi namun tanpa sengaja mengandung unsur hinaan dapat di pidana?
UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :
Baca Lainnya :
- KASUS KORUPSI YANG DI LAKUKAN LUKAS ENEMBE DAN MAKNA DIDALAMNYA.0
- Peringati Hari Ibu, Amin Santang Undang Warga Hulu Sungai Selatan di Palangka Raya0
- Pemerintah Kota Palangka Raya dan FKUB Gelar Safari Natal 2022.0
- Walikota Ajak Masyarakat Menjadikan Momen Natal untuk Perkokoh Persaudaraan.0
- 2 Tahun Jadi Buron, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kapuas Berhasil Ditangkap.0
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Namun, dalam penjelasan Pasal 27 UUITE 2016 menjadi “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Hal ini semakin memperjelas
1).makna pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP serta
2). merubah sifat delik.
Penghinaan dalam KUHP diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik. Secara umum penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu tidak benar maka dia dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP. Namun jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan” (R.Soesilo).
Berangkat dari KUHP BAB XVI PASAL 310 bahwa pencemaran nama baik yang dapat di pidana adalah jika di sebarkan di media massa yang mana media massa di sini dapat di akses oleh semua orang/umum. Seperti yang di sampaikan oleh Meike dan Young di atas terkait penjelasan media sosial dan media massa.
Dengan demikian, jika penyebaran informasi yang tanpa sengaja mengandung hinaan terhadap pelaku yang melakukan suatu hal yang melanggar hukum dan fakta terjadi di sebarkan ke dalam Group media sosial yang kita ketahui tidak semua bisa mengaksesnya itu tidak dapat di kenakan sanksi yang tertuang dalam PASAL 45 AYAT (3) UU ITE 2016.
KESIMPULAN
UU ITE sudah cukup baik di susun karena ini merupakan salah satu batasan yang perlu di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Namun, sebagai masyarakat yang milenial kita di tuntut untuk tetap update terkait perubahan peraturan-peraturan yang ada di negara Indonesia. Kita juga harus tahu dan mengerti makna dari ayat per pasal dari UU yang di buat. Sama seperti hal yang terkait pencemaran nama baik yang di atur dalam pasal 45 UU ITE dan pasal 310 KUHP. Agar kita tidak bisa untuk di jebak dalam sebuah peristiwa yang merugikan kita.
REFERENSI
Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial; Persfektif
Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung :
Simbiosa Rekatama Media.
https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html (red.)
Berita Utama
-
Sekda Kalteng Buka Rakor Persiapan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 1445 H / 2024 M
Sekda Kalteng Buka Rakor Persiapan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 1445 H / 2024 M
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng H Nuryakin mewakili Gubernur buka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Keberangkatan Calon . . .
-
Plh. Asisten Pemkesra Buka Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
Plh. Asisten Pemkesra Buka Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
Potretkalteng.com - SAMPIT - Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Herson B. . . .
-
Wagub Kalteng Apresiasi Dalam Mempercepat Penurunan Stunting
Wagub Kalteng Apresiasi Dalam Mempercepat Penurunan Stunting
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri kegiatan Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial “Gebyar Posyandu . . .
-
Dinkes Kalteng Gelar Pembekalan PIDI Angkatan II Periode Mei Tahun 2024
Dinkes Kalteng Gelar Pembekalan PIDI Angkatan II Periode Mei Tahun 2024
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Pembekalan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan . . .
-
Kadis P3APPKB Sampaikan Materi PUA dan Stunting pada Pertemuan Dharma Wanita
Kadis P3APPKB Sampaikan Materi PUA dan Stunting pada Pertemuan Dharma Wanita
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan . . .