PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dalam rangka memperingati Hari Jadi
ke-68 Kota Palangka Raya, Wali Kota Fairid Naparin memberikan hadiah istimewa
bagi warganya berupa perpanjangan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebutkan bahwa kebijakan
ini awalnya berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang atas arahan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota guna memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban warga sekaligus
meningkatkan kesadaran pajak,” ujarnya.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokoknya
saja tanpa dikenakan denda selama masa kebijakan berlaku. Emi menegaskan bahwa
setelah tanggal 30 September, denda akan diberlakukan kembali sesuai ketentuan
yang ada.
Selain membantu warga, Emi menuturkan bahwa pembayaran pajak ini juga
berdampak besar bagi pembangunan daerah. Dana pajak digunakan untuk mendukung
berbagai program pemerintah, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga
peningkatan pelayanan publik.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!