Palangka Raya 1 menit baca • 01 Jul 2025

Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir September 2025

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 1 Juli 2025 - 18:49 WIB
Ukuran Teks:
Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir September 2025
Keterangan Gambar: Keterangan Gambar : Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memberikan keringanan bagi warganya dengan memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebagai upaya mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak daerah.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini. Sebelumnya, masa penghapusan denda hanya berlaku sampai 30 Juni 2025. Langkah ini sekaligus menjadi hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

Emi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut, karena setelah batas waktu berakhir, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda selama periode program masih berlangsung.

Ia menambahkan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota. “Melalui kepatuhan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi terhadap kemajuan Palangka Raya, baik dari sisi infrastruktur maupun layanan publik,” ujar Emi.

RH

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!