PALANGKA RAYA, POTRRTKALTENG.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, kembali mengingatkan seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kalteng agar tidak menggarap lahan di luar batas izin yang telah ditetapkan.
“Kami minta pemerintah daerah benar-benar memastikan pelanggaran seperti ini tidak terus berulang. Jika ada PBS yang memperluas area di luar izin, itu pelanggaran serius dan harus ditindak tegas,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Bambang menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan lahan oleh perusahaan untuk mencegah dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Pemerintah harus aktif melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan PBS. Bila terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap izin merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hukum dan masyarakat.
“Dengan pengawasan yang intensif, kami harap perusahaan bisa beroperasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Bambang pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret agar PBS mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak bertindak sewenang-wenang.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!