MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Selain masalah opini WDP, Pj Bupati Barito Utara juga menjawab kritik fraksi terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Keterlambatan ini diakibatkan oleh kendala teknis dalam transisi sistem aplikasi keuangan daerah.
Pj Bupati menjelaskan bahwa kendala utama adalah kurang optimalnya SKPD dalam menginput realisasi belanja pada aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD). Lebih lanjut, pelaporan keuangan mulai menggunakan aplikasi SIPD-RI baru dilaksanakan pada bulan Oktober.
Hal ini menyebabkan seluruh transaksi dari bulan Januari sampai September 2024 yang sebelumnya menggunakan SIMDA harus dilakukan penginputan ulang pada aplikasi SIPD-RI. Proses input ulang yang masif ini membutuhkan waktu dan tenaga ekstra.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kapabilitas dan pemahaman SKPD dalam menggunakan aplikasi SIPD-RI secara optimal, sehingga kendala teknis pelaporan keuangan di tahun-tahun mendatang dapat dihindari sepenuhnya, demi mencapai pelaporan yang tepat waktu.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!