Kapuas 1 menit baca • 01 Nov 2025

Transaksi di Facebook Berujung Penipuan, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 1 November 2025 - 22:50 WIB
Ukuran Teks:
Transaksi di Facebook Berujung Penipuan, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Kapuas
Keterangan Gambar: Foto Tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM— Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas bersama Polsek Selat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (23) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan 

Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir. Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh korban bernama Sumidi (47), warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, yang kehilangan motor Yamaha Mio Soul GT miliknya setelah transaksi jual-beli melalui media sosial.


Menurut Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli motor korban, kemudian membawa kendaraan tersebut dengan alasan ingin mencobanya. “Setelah ditunggu lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali dan kontak teleponnya tidak bisa dihubungi,” jelasnya.


Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hijau beserta dokumen kendaraan, satu helm hitam, satu handphone OPPO Reno 4 F, serta uang tunai Rp520.000 yang diduga sisa hasil penjualan kendaraan.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. mengapresiasi kerja cepat jajaran Reskrim dan Polsek Selat. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam transaksi jual beli melalui media sosial agar tidak menjadi korban penipuan serupa.


Her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!