KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM— Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas bersama Polsek Selat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (23) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan
Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir. Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh korban bernama Sumidi (47), warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, yang kehilangan motor Yamaha Mio Soul GT miliknya setelah transaksi jual-beli melalui media sosial.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli motor korban, kemudian membawa kendaraan tersebut dengan alasan ingin mencobanya. “Setelah ditunggu lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali dan kontak teleponnya tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hijau beserta dokumen kendaraan, satu helm hitam, satu handphone OPPO Reno 4 F, serta uang tunai Rp520.000 yang diduga sisa hasil penjualan kendaraan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. mengapresiasi kerja cepat jajaran Reskrim dan Polsek Selat. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam transaksi jual beli melalui media sosial agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!