potretkalteng.com - KAPUAS - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat kembali melakukan penangkapan dugaan pelaku tindak pidana Pencurian, Jumat (26/01/24).
Kejadian bermula di Lokasi Pompa Air WMS Blok O53, O56, P54 PT. SAPALAR YASA KARTIKA (CBI Groub) Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) datang Saudara Abdul Hamid alias Julak menemui Dedi dan Suntoro sambil menyampaikan agar masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Kemudian karena Dedi dan Suntoro tidak bisa mengambil keputusan, maka Julak meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan dan kemudian pelaku mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi dan membawanya pergi dengan menggunakan klotok.
Atas kejadian tersebut dan PT. SAPALAR YASA KARTIKA (CBI Groub) mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).
Akibat dari kejadian itu, pelaku dikenakan pasal Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. (Red)
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!