Kapuas 1 menit baca • 28 Mar 2023

Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Tersangka Kasus Tipidkor, Kini KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 28 Maret 2023 - 13:27 WIB
Ukuran Teks:
Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Tersangka Kasus Tipidkor, Kini KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
Keterangan Gambar: Kantor KPK

POTRETKALTENG.COM - KAPUAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan istrinya, yakni Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. dan Ary Egahni, SH. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh, juru bicara pada Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa (28/3/23). Pada saat ini pihak KPK telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.


Suasana penggeledahan kantor Bupati Kapuas oleh KPK

"Ketika pada saat menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," Kata Ali, di Jakarta.

Ditambahkannya, pihak yangmana telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diduga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait lainnya dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara tersebut, adalah salahsatu dari seorang kepala daerah yang ada di Provinsi Kalteng. Dan salahsatu anggota DPR RI," Pungkasnya. 

Disisi lain, Bertempat di Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/03/23) Terlihat KPK sedang melakukan penggeledahan, hingga sampai berita ini terbit belum ada press release yang dilakukan di Kapuas.


(Redaksi)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!