Daerah 1 menit baca • 20 Sep 2022

Sidang Prapradilan Subdistributor Minol di Gelar, Kuasa Hukum Tanyakan Barang Bukti Ilegal

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 20 September 2022 - 16:42 WIB
Ukuran Teks:
Sidang Prapradilan Subdistributor Minol di Gelar, Kuasa Hukum Tanyakan Barang Bukti Ilegal
Keterangan Gambar: Suriansyah Halim di PN Sampit
Potretkalteng.com - Sampit - Sidang Prapradilan atas penetapan tersangka oleh Polda Kalteng atas dugaan Penipuan dan Penggelapan kepada Yanto Gunawan memasuki agenda lanjutan sidang yaitu Replik, Sampit (20/09/22).

Mantan Subdistributor minuman beralkohol di Sampit yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnnya, Suriansyah Halim mengatakan bahwa keberatan yang diajukan adalah atas dasar barang bukti yang tidak sah (ilegal).

"Rincian yang dijadikan barang bukti oleh Pelapor dalam hal ini adalah total keseluruhan dari jenis minol golongan A,B, dan C. Padahal di Sampit hanya diberikan izin golongan A saja, artinya barang bukti yang dihadirkan adalah tidak sah". Ungkpanya,

Halim juga mengatakan bahwa rincian dari barang bukti pelaporan itu selain tidak sah, juga hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan secara pajak dan cukainya. Sehingga halim mempertanyakan hal tersebut.

"Barang bukti dalam Pelaporan berdasarkan Pasal 184 Kuhap haruslah berdasarkan barang bukti yang sah, lantas bagaimana Penyidik menerima laporan dari barang bukti yang tidak sah/illegal?"ungkapnya kepada media.

Sidang Prapradilan dalam kasus keberatan atas penetapan tersangka dalam dugaan Penggelapan akan dilanjutkan besok hari dalam agenda Duplik dan pembuktian.(red)
Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!