Daerah 1 menit baca • 23 Sep 2022

Diduga Minol Golongan B&C Beredar di Sampit Illegal, Halim Desak Pemkab Cabut Izin Sub Distributor

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 23 September 2022 - 12:18 WIB
Ukuran Teks:
Diduga Minol Golongan B&C  Beredar di Sampit Illegal, Halim Desak Pemkab Cabut Izin Sub Distributor
Keterangan Gambar: Suriansyah Halim ketika mengajukan Prapradilan di PN Sampit

Potretkalteng.com - Sampit - Sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan PN Sampit mulai Senin (19/9/2022) kemaren, Sdr.Tommy melaporkan terkait kasus penggelapan terhadap YG terlapor yang akhirnya di jadikan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

YG yang juga melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim, S.H, M.H mengatakan bahwa ia memohon serta meminta agar pemerintah Kota Sampit segera melakukan pencabutan dan tidak diperpanjangnya izin jual minuman beralkohol kepada Sub Ditributor dari PT.BULVARI PRIMA CEMERLANG.

"Hal ini dikarenakan ada dugaan serta bukti dalam pekerjaan yang di sampaikan oleh YG bahwa tidak hanya minuman beralkohol golongan A yang saja dijual, melainkan ada minuman beralkohol golongan B dan C yang dikatakannya masih belum mengantongi izin atau minuman ilegal tanpa izin"ungkapnya.

Dalam perkara tersebut Halim juga meminta kepada BEA CUKAI dan PAJAK agar melakukan pemeriksaan serta izin terhadap Sub Distributor PT. BULVARI PRIMA CIMERLANG

yang disebut YG sebagai pembagi di wilayah Kabupaten Kotim yang sudah lama beroperasi dalam penjualan minuman beralkohol yang diduga dan dianggap ilegal karena adanya minuman beralkohol golongan B Dan C ada di wilayah Hukum, kota Sampit Kab.Kota waringin timur Kalimantan Tengah.

"Dalam laporan permohonan izin tersebut didasarkan dengan masih dijualnya minuman beralkohol golongan B dan minuman golongan C oleh PT.BULVARI PRIMA CEMERLANG yang dimana itu merupakan pelanggaran berat apa lagi saat dilakukanya penjualan dengan berulang ulang dalam beberapa tahun” tambah Halim.

Sementara informasi dan data resmi yang kami dapatkan, terkait izin DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur tentang izin PT. BULVARI PRIMA CEMERLANG hanyalah boleh menjual minuman beralkohol golongan A saja, dan dilarang keras menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C, dengan permohonan tersebut YG berharap agar tidak diperpanjangnya izin tempat penjualan minuman tersebut dikarenakan adanya penjualan minuman alkohol golongan B Dan golongan C yang diduga ilegal.(red)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!