KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas kembali melakukan penindakan terhadap aksi balap liar, berkendara ugal-ugalan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (3/10/2026) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Penindakan dilakukan melalui metode hunting system oleh Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas bersama personel Satlantas Polres Kapuas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar pengendara yang melakukan aksi balap liar, berkendara secara ugal-ugalan, maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong/modifikasi.
Langkah tersebut dilakukan karena perilaku berkendara tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi sekaligus mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dari hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan berupa tilang terhadap 22 pelanggar yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait aksi balapan liar, berkendara ugal-ugalan dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Satlantas Polres Kapuas menegaskan kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan wilayah hukum Polres Kapuas yang aman, tertib, serta bebas dari aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan terkendali. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!