BUNTOK, POTRETKALTENG.COM- Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, S.T., M.T., menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 yang digelar di Aula Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ir. H.M. Farid Yusran, M.M., didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah.
Agenda rapat salah satunya membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dan pemerintah daerah selama proses pembahasan substansi Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Kami berharap kerja sama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Khristianto Yudha.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif tersebut diwujudkan melalui persetujuan bersama yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Setelah mendengar dan mencermati laporan Hasil Rapat Pembahasan, kami dari pihak eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan dan usul, serta pendapat dari Badan Anggaran dan Komisi DPRD Kab Barsel,” lanjut Wabup.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan mengikuti tahapan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang APBD, Ranperda tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 yang telah memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi.
Wakil Bupati berharap setelah melalui seluruh tahapan yang ditetapkan, implementasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Barito Selatan.
“Kita semua berharap semoga nantinya implementasi Ranperda Kab Barsel tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan, Pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan bagi Masyarakat, penanganan dampak inflasi terhadap Masyarakat, penanganan bencana karhutla, dan dampak kekeringan sebagai akibat musim kemarau yang Panjang serta penanganan stunting di Kab Barsel,” tutup Wabup.
Ia menambahkan, pelaksanaan anggaran diharapkan dapat mendukung berbagai program pemerintah daerah, termasuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, penguatan perekonomian, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Dr. Ita Minarni, S.T., M.T., para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah Kabupaten Barito Selatan, Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan, Ketua Bawaslu, Staf Ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan media, LSM, perwakilan mahasiswa dan pelajar, serta tamu undangan lainnya. (Kn)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!