KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah mengungkap empat laporan polisi terkait sejumlah tindak pidana, mulai dari dugaan pembakaran lahan hingga kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dalam press release yang digelar di halaman belakang Polres Kapuas, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menyampaikan terdapat empat laporan polisi yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kapuas bersama jajaran Polsek Kapuas Tengah.
Dua laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dua perkara lainnya merupakan kasus pencurian yang ditangani Polsek Kapuas Tengah. Masing-masing dilaporkan berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Kapuas mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Press release tersebut turut dihadiri Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasatresnarkoba, Kasi Humas, Kasipropam, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta sejumlah wartawan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut berakhir pada pukul 11.30 WIB. Selama berlangsung, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. (Hr)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!