Kapuas 1 menit baca • 2 jam lalu

Polres Kapuas Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 5,20 Gram di Kebun Sawit Mantangai

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 12 September 2026 - 15:03 WIB
Ukuran Teks:
Polres Kapuas Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 5,20 Gram di Kebun Sawit Mantangai
Keterangan Gambar: Polres Kapuas mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga sabu seberat 5,20 gram di wilayah Mantangai.

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial D.I. yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di areal perkebunan sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (9/9/2026) terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor berada di areal perkebunan sawit PT LAK, Desa Suka Maju.

Petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. selanjutnya mengamankan terlapor. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan seorang karyawan perusahaan setempat, petugas melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya plastik klip, timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, aluminium foil, kotak rokok, sejumlah tas dan dompet, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS beserta kunci kontak dan STNK.

Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat laporan polisi, berita acara serta sketsa tempat kejadian perkara, dan melanjutkan proses penyidikan. (HR)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!