KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba selama September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 150,03 gram. Hal itu disampaikan dalam press release yang digelar di halaman belakang Polres Kapuas, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dan dihadiri Kasatreskrim, Kasatresnarkoba, Kasi Humas, Kasipropam, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta sejumlah wartawan.
Pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam press release, terdapat sembilan laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas sepanjang September 2026. Laporan tersebut tercatat mulai 3 September hingga 24 September 2026.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 150,03 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan press release dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. (Ky)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!