PALANGKA RAYA ,POTRETKALTENG.COM— Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman dana kembali mencatatkan laporan di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya berinisial E resmi melaporkan seorang oknum yang diduga berprofesi sebagai wartawan atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial IG ke Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari niat baik E yang hendak membantu IG. Korban meminjamkan sejumlah uang dengan kesepakatan adanya jaminan tertentu. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, IG tak kunjung melunasi pinjamannya, bahkan barang jaminan tersebut kini sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah tidak ada lagi.
Saat dikonfirmasi, E mengaku bahwa awalnya pelunasan pinjaman tersebut dijanjikan hanya berlangsung singkat, yakni selama dua minggu. Akan tetapi, janji tinggal janji. Waktu terus berjalan hingga hampir memasuki empat bulan lamanya, sementara korban sudah berulang kali bolak-balik menagih iktikad baik dari terduga pelaku.
"Awalnya dijanjikan dua minggu lunas, tapi kenyataannya sampai sekarang sudah hampir empat bulan. Setiap ditagih rasanya seperti dipermainkan saja," ungkap E dengan nada kecewa.
Merasa dirugikan secara materiil hingga mencapai lebih dari Rp25 juta serta merasa dipermainkan, E akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Palangka Raya.
Atas peristiwa yang dialaminya, E berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, membantu menyelesaikan permasalahannya, serta memproses IG sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari info sementara yang berhasil dihimpun diduga E bukanlah satu-satunya korban penipuan oleh oknum IG tersebut.
( AULIA)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!