Nasional 1 menit baca • 06 Mar 2024

Plh. Asisten Pemkesra Kalteng Buka Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 6 Maret 2024 - 18:10 WIB
Ukuran Teks:
Plh. Asisten Pemkesra Kalteng Buka Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Keterangan Gambar: Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov.Kalteng Herson B. Aden saat menyampaikan sambutannya

potretkalteng.com - JAKARTA – Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Herson B. Aden membuka sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang digelar di Meeting Room Hotel Orchadz Industry Jl. Industri Raya No.8 Gn. Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).


Kegiatan ini digelar dalam rangka percepatan implementasi kebijakan penyelenggaraan nama Rupabumi di Prov. Kalteng berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.


Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng menyampaikan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Pemerintah Daerah khususnya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota adalah penyelenggara penamaan Rupabumi di wilayah kewenangannya masing-masing, dengan demikian penyelenggaraan Nama Rupabumi ini merupakan juga tugas bersama sebagai Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya memerlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak, baik dari unsur pemerintahan, masyarakat maupun stakeholder terkait.


Berdasarkan data dalam Laporan Pemantauan dan Evaluasi Teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Prov. Kalteng tahun 2023, yang terdapat pada Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) dari Badan Informasi Geospasial, ketercapaian target Data Unsur Nama Rupabumi di Prov. Kalteng sampai dengan Juli tahun 2023 hanya 4,87%. Artinya dari estimasi peta tutupan lahan unsur Rupabumi di wilayah Prov. Kalteng yaitu sejumlah 516.067 (Lima Ratus Enam Belas Ribu Enam Puluh Tujuh) unsur Rupabumi, hanya 25.121 (Dua Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Satu) Nama Rupabumi yang terdata dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), dan hanya 1.093 (Seribu Sembilan Puluh Tiga) unsur yang penamaan Rupabuminya telah ditetapkan dan dibakukan dalam Gazetir Indonesia.


“Mengingat minimnya Nama Rupabumi Baku di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah perlu mengambil langkah-langkah strategis serta kebijakan yang dapat mendorong dan mempercepat proses Pembakuan Nama Rupabumi di Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Herson.(adv)


Mmckalteng

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!