Palangka Raya 1 menit baca • 30 Jun 2024

Pj Bupati Kapuas, Kukuhkan Perpanjangan 1.210 orang BPD se-Kabupaten Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 30 Juni 2024 - 06:01 WIB
Ukuran Teks:
Pj Bupati Kapuas, Kukuhkan Perpanjangan 1.210 orang BPD se-Kabupaten Kapuas
Keterangan Gambar: Pj Bupati Kapuas kukuhkan 1.210 anggota BPD se-Kabupaten Kapuas di Ballroom Rujab Bupati Kapuas

Potretkalteng.com - KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Acara digelar di Ballroom Rujab Bupati Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas, Sabtu, (29/6/2024) pagi.

Hadir dalam acara pengukuhan sejumlah anggota Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Kapuas, Sekda Kapuas, Kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas, para Camat dan undangan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa (DPMD) Budi Kurniawan dalam laporannya menyebut 

total ada 1.210 anggota BPD se-Kabupaten Kapuas yang dikukuhkan.

Dikatakan  perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun, berlaku sejak tanggal dikukuhkan.

Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi mengucapkan selamat atas kepada seluruh BPD yang telah dikukuhkan.


Foto bersama

Dikatakan melalui revisi atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.


"Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas bagi Kades dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat di desa" kata Erlin Hardi.


Oleh karena itu diharapkan bagi BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat bekerja dan berbuat yang lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.


"Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa" pesan Erlin Hardi.(red)


Heryadie

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!