potretkalteng.com - KAPUAS - Pengungkapan Kasus narkoba jenis sabu dengan berat 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram (plastik + kristal).
Barang yang dilarang oleh negara ini diduga didapat oleh Satresnarkoba Polres Kapuas dari pengedar.
Anggota Satresbarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku di satu tempat di rumah Sdr. M di Jl. Walter Terong RT 003 Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Pada Hari Rabu ( 29 Mei 2024 ).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah
- 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram (plastik + kristal).
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif bunga.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.
- 1 (satu) pack plastik klip merk SM.
- 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) unit HandPhone Merk OPPO A38 Warna Putih.
- uang tunai sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Red)
Heryadie

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!