Palangka
Raya, Potret Kalteng – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar Sosialisasi Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17 tentang Properti Investasi dan Kerja Sama
Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan
pengelolaan aset daerah agar mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Acara ini berlangsung di Hotel Luwansa Palangka Raya pada Rabu
(13/11/2024), dan dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka
Raya, Arbert Tombak, yang mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya. Dalam
sambutannya, Arbert menekankan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang
tertib sesuai regulasi adalah kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan
transparan.
Menurut
Arbert, pengelolaan barang milik daerah yang optimal tidak hanya memperbaiki tata kelola pemerintahan
tetapi juga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami
berharap kegiatan ini dapat membantu seluruh peserta memahami peraturan serta
pedoman yang berlaku dalam pengelolaan aset, sehingga implementasinya dapat
dilakukan dengan baik di setiap satuan kerja,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya pengelolaan aset daerah yang sistematis
dan efisien. “Aset yang dikelola dengan baik dapat mendukung pembangunan
infrastruktur, layanan sosial, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
secara keseluruhan,” tambahnya.
Kegiatan
ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola barang milik daerah sehingga dapat
mendukung berbagai program pembangunan yang lebih luas. Arbert menegaskan bahwa
tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks di masa depan memerlukan
inovasi dan kerja sama antarlembaga.
“Melalui
acara ini, kami ingin memastikan setiap aset daerah dikelola secara efektif,
sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan publik yang lebih
baik kepada masyarakat,” pungkasnya.
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!