Palangka Raya 1 menit baca • 11 Mei 2023

Wagub Kalteng Harapkan Raperda yang Belum Ditetapkan Dapat Dirampungkan Segera

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 11 Mei 2023 - 20:03 WIB
Ukuran Teks:
Wagub Kalteng Harapkan Raperda yang Belum Ditetapkan Dapat Dirampungkan Segera
Keterangan Gambar: Wakil Ketua I DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak saat pimpin Rapur dan Wagub Kalteng Edy Pratowo

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri secara langsung Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan lI Tahun Sidang 2023 DPRD Prov. Kalteng, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Rabu (10/5/2023).


Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak.


Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan atas nama Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Kalteng serta semua pihak, sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Disampaikan, dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas, di antaranya tentang Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Prov. Kalteng Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.


Beberapa Raperda telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, di antaranya adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya.


Lebih lanjut disampaikan, pada Masa Persidangan I, ada beberapa Raperda yang dilanjutkan pembahasannya pada Masa Persidangan II, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Prov. Kalteng Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.(red)


Mmckalteng

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!