PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Nama Jeffriko Seran mendadak menjadi sorotan publik di Kalimantan Tengah. Pengacara muda asal Kalteng ini berhasil memenangkan perkara sengketa koperasi yang telah berlarut-larut sejak tahun 2018.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa akta notaris beserta pengesahan kepengurusan baru melalui AHU memiliki kekuatan hukum yang sah. Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar pengurus baru bersama anggota koperasi pun turut dinyatakan sah di mata hukum.
Usai persidangan, Jeffriko menyampaikan rasa syukurnya atas hasil putusan tersebut.
"Gugatan kita Alhamdulillah dikabulkan. Pengurus baru dinyatakan sah dan tergugat wajib menyerahkan aset koperasi serta laporan keuangan," ujarnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp1 juta per bulan kepada pihak tergugat hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Sengketa ini bermula ketika koperasi dikuasai oleh pengurus lama yang dipimpin seseorang berinisial Z sejak 2018. Padahal, regulasi koperasi hanya memperbolehkan masa kepengurusan selama tiga tahun. Meski pengurus baru telah resmi terbentuk, kepengurusan lama disebut tetap menguasai koperasi hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.
Fr

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!