KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan mengakui penerbitan SK PPPK Tahap II belum dapat dilakukan karena masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah kini fokus menjalin koordinasi dan memastikan tidak ada hambatan administratif yang tertinggal.
Plt Kepala BKPSDM menuturkan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II telah selesai di tingkat daerah dan seluruh data peserta telah dikirim ke pusat. Sekarang, daerah hanya menanti keputusan teknis BKN sebagai syarat penerbitan SK.
Pengakuan ini disampaikan dalam rapat koordinasi internal kepegawaian di Kabupaten Katingan, di mana pemerintah daerah menjamin bahwa setelah SK keluar, penempatan dan tugas peserta PPPK akan segera dilaksanakan.
Keterlambatan SK juga diharapkan tidak menunda operasional unit pelayanan yang akan ditempati para peserta PPPK. Oleh karena itu, Pemkab Katingan meminta BKN agar mempercepat proses finalisasi persetujuan.
Dengan demikian, pemerintah daerah optimistis bahwa setelah SK terbit, tenaga PPPK Tahap II akan segera menyumbang peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Katingan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
ZR

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!