PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Murung Raya.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI, dan dihadiri Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmanto menyampaikan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari proses pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Rahmanto menegaskan, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya dilihat dari tingkat serapan, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat berjalan secara konstruktif dan objektif sehingga seluruh pelaksanaan program pembangunan selama 2025 dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga terus mendorong tata kelola keuangan yang mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. (LZ)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!