KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat landasan hukum guna menciptakan ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum di daerah.
FGD yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu dibuka oleh Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, mewakili Bupati HM Muhammad Wiyatno. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, camat, serta kepala perangkat daerah terkait.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Kusmiatie disampaikan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan isu strategis karena berkaitan dengan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan perlindungan generasi muda. "Melalui forum ini diharapkan lahir kebijakan yang tegas, adil, rasional, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan secara komprehensif melalui berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur aspek perizinan, pengawasan, zonasi hingga sanksi agar implementasinya berjalan efektif.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan iklim investasi di daerah.
zr
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!