Kapuas 1 menit baca • 19 Mar 2024

Pemkab Kapuas Gelar Sidang Tera Ulang Timbangan di Pasar

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 19 Maret 2024 - 19:05 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Kapuas Gelar Sidang Tera Ulang Timbangan di Pasar
Keterangan Gambar: Petugas dari Perindagkop Kapuas ketika sidang Tera ulang timbangan

potretkalteng.com - KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sidang Tera Ulang terhadap sejumlah alat timbangan milik pedagang di pasar blok R Kecamatan Selat, pada Selasa (19/3/2024). 

Kegiatan bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang digunakan para pelaku usaha. 


Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas, Apendi, berharap setiap pemilik Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) secara sukarela dan rutin setiap 1 tahun sekali bisa melakukan tera atau tera ulang di Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Kapuas di Bidang Metrologi dan Tertib Niaga yang membidangi Tera/Tera Ulang. 


Ia juga menjelaskan, Sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal disebutkan tentang pelarangan memiliki den menaruh atau memamerkan dan memakai Alat UTTP yang tidak bertanda tera sah atau berlaku. 


"Tera/Tera Ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen,bagi pedagang tentunya bisa di percaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur, sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takaran," jelas Apendi.(red)


Her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!