Daerah 2 menit baca • 25 Des 2023

Pemkab Gumas Inginkan Hak Masyarakat 20 % Dari Kebun Inti, Bukan POLA KEMITRAAN

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 25 Desember 2023 - 07:38 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Gumas Inginkan Hak Masyarakat 20 % Dari Kebun Inti, Bukan POLA KEMITRAAN
Keterangan Gambar: Ilustrasi Perusahaan Sawit

Potretkalteng.com  - KUALA KURUN- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran memberikan waktu beroperasi 1 Minggu untuk Perusahaan PT ATA. 

Perlawanan pihak manajemen PT ATA yang berlokasi kebun di desa Teluk Nyatu sekitar ini  diduga ada campur tangan banyak tangan-tangan, padahal jika Perusahaan mengikuti regulasi dari awal, tentu konflik-kontlik tidak akan terjadi.

Melihat kilas balik beberapa statmen Gubernur Kalteng, yang mana dimuat dalam media online borneonews judul https://www.borneonews.co.id/berita/317327-gubernur-kalteng-sebut-konflik-tidak-akan-terjadi-jika-perusahaan-taat-aturan. Di dalam pemberitaan tersebut Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menyebut konflik tidak akan terjadi jika perusahan sejak awal taat terhadap aturan yang belaku yakni merealisasi hak masyarakat menyalurkan plasma sebesar 20 persen.


"Konflik di Desa Bangkal tidak akan terjadi jika perusahaan berkomitmen merealisasi plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat. Karena dimanapun investasi itu berada harus saling menguntungkan," ucapnya, Minggu, 15 Oktober 2023. 


Kemudian online lain terkait plasma dan csr yang dilakukan pihak perusahan, Gubernur Kalteng , dalam website resmi milik Pemprov Kalteng dengan judul berita,https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/38222/gubernur-minta-semua-pbs-penuhi-hak-plasma-untuk-masyarakat-tim-gakum-pemprov-segera-telaah-perizinan-pbs.


Statmen dalam berita tersebut, bahwa  Gubernur Sugianto mengingat adanya permasalahan antara masyarakat dan kebun, hal itu bedampak pada aksitifas masyarakat dan perusahaan itu sendiri. Termasuk juga wacana pemerintah pusat untuk melakukan wacana audit perusahaan sawit.


Gubernur juga sudah mengarahkan pihak dinas terkait, seperti perkebunan, kehutanan, bidang hukum dan koordinasi pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum.

“Kami menekankan pihak perusahaan sawit atau PBS lainya untuk dapat segera merealisasikan plasma untuk masyarakat. Kami juga menyambut baik pemerintah pusat dalam upaya meaudit perusahaan sawit, dimana di Kalteng juga melakukan upaya pengecekan tim terpadu. Apabila ada ditemukan yang melanggar hukum, akan ditindak tegas, kalau perlu kita cabut izinnya,” tegas Gubernur Sugianto, Senin (30/5/2022).

Sekarang, dengan ketegasan dan mengacu bahwa plasma 20 persen wajib dilaksanakan oleh PBS, diharapkan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran akan mendukung tindakan dari kepala daerah kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, yang inti nya plasma 20 persen dari kebun inti wajib diberikan kepada masyarakat.(red)


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!