Potretkalteng.com - Palangka Raya - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Palangka Raya meninjau lokasi Kenopi Teras ruko Jalan Tjilik Riwut Km 7 yang rencananya akan dilakukan pembongkaran karena diduga bangunan kenopi itu melebihi batas minimal Garis Sempadan Bangunan (GSB).sementara itu pemilik bangunan juga dianggap masyarakat sekitar telah menutup akses parkir,terlebih disebelah kiri dan sebelah kanan.

Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin mengatakan, pihaknya belum melakukan pembongkaran bangunan kenopi tersebut karena masih menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) instansi terkait.
"Kita sebelumnya sudah memberikan surat teguran kepada terlapor pemilik bangunan ruko, Lutfi. Dan terlapor sudah ada itikat baik, sebagian bangunan kenopi sudah dibongkar," kata Meri, Senin, 1 Agustus 2022.
Rencana kegiatan pembongkaran kenopi teras ruko tersebut bertujuan untuk penataan kota yang maksimal dan sebagai percontohan bangunan lainnya agar mentaati peraturan yang ada.
Petugas tidak semena-mena melakukan penindakan, namun terlebih dahulu diutamakan secara humanis kepada terlapor atau pemilik bangunan tersebut.
Sementara, Kabid Kebijakan dan Advokasi PTSP Kota Palangka Raya, Frengki Setya Praja menambahkan, secara legalitas, ruko tersebut sudah memiliki IMB. Hanya yang jadi permasalah pada kenopi teras bangunan itu.
"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa keberatan atas kenopi itu. Dan kami juga sudah merekomendasikan kepada Satpol PP," kata Frengki menambahkan.(red)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!