BUNTOK, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Barito Selatan yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan Ir. HM. Farid Yusran, M.M., serta dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, S.T., M.T., jajaran pemerintah daerah dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Barsel, khususnya Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), atas kerja sama dalam membahas substansi Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pembahasan anggaran diharapkan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang disepakati, Perubahan APBD Barsel Tahun Anggaran 2026 berada pada kisaran Rp1,188 triliun. Sementara pendapatan daerah mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp1,178 triliun.
Pada sisi belanja, terdapat sejumlah penyesuaian, termasuk pengurangan belanja operasi dan belanja modal. Di sisi lain, Belanja Tidak Terduga (BTT) mengalami penambahan sebesar Rp5 miliar sehingga menjadi Rp10 miliar.
Penambahan BTT tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung kebutuhan penanganan kondisi darurat dan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Barito Selatan.
Perubahan KUA-PPAS juga diarahkan untuk menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah, mendukung pelayanan dasar masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!