Barito Timur 2 menit baca • 6 jam lalu

Pemkab Bartim Percepat Pemenuhan Dokumen MCSP-RBS 2026

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Bartim Percepat Pemenuhan Dokumen MCSP-RBS 2026
Keterangan Gambar: Suasana Rapat dengan Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjar Nahor.

 

 

TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat pemenuhan serta pengunggahan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026.

Langkah tersebut dilakukan mengingat dari 147 dokumen yang menjadi persyaratan dalam tujuh area penilaian MCSP-RBS, hingga pemantauan terakhir baru 12 dokumen yang telah diunggah. Dengan demikian, masih terdapat 135 dokumen yang perlu segera dilengkapi dan dilaporkan.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi MCSP-RBS Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (6/10/2026).

Rapat dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, dan dihadiri para kepala perangkat daerah serta pejabat terkait yang memiliki tanggung jawab terhadap tujuh area penilaian MCSP-RBS.

Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjar Nahor, dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuh area penilaian MCSP-RBS mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ketujuh area tersebut terdiri atas 33 indikator dengan keseluruhan 147 dokumen bukti dukung yang harus dipenuhi.

Dari jumlah tersebut, baru 12 dokumen yang telah diunggah. Area pengadaan barang dan jasa mencatat jumlah dokumen terbanyak, yakni lima dokumen, kemudian pelayanan publik sebanyak tiga dokumen.

Selanjutnya, dua dokumen berasal dari area manajemen ASN, sementara area perencanaan dan penganggaran APBD serta optimalisasi pendapatan daerah masing-masing baru memiliki satu dokumen.

Adapun dua area, yakni pengelolaan barang milik daerah dan penguatan APIP, hingga saat ini belum memiliki dokumen yang diunggah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, dalam arahannya menekankan perlunya keseriusan dan koordinasi antarp perangkat daerah dalam memenuhi dokumen sesuai tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, MCSP-RBS tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta memastikan pelaksanaan pemerintahan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Setelah arahan Sekda sekaligus pembukaan rapat, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Inspektur bersama Tim MCSP terkait dokumen bukti dukung yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk tata cara dan mekanisme pengunggahannya.

Rapat kemudian dilanjutkan melalui sesi diskusi untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing perangkat daerah serta menyusun langkah percepatan dalam melengkapi dokumen yang masih belum terpenuhi.

Inspektorat Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa pemenuhan dokumen MCSP-RBS bukan hanya menjadi tugas Inspektorat, melainkan tanggung jawab seluruh perangkat daerah. Sinergi tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berintegritas. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!