Barito Selatan 2 menit baca • 02 Sep 2026

Pemkab Barsel dan Kantah Perkuat Legalitas Aset Daerah melalui Kerja Sama Pertanahan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 2 September 2026 - 12:33 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Barsel dan Kantah Perkuat Legalitas Aset Daerah melalui Kerja Sama Pertanahan
Keterangan Gambar: Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri bersama Kepala Kantor Pertanahan Barito Selatan Yoga Munawar.

 

 

BUNTOK, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memperkuat upaya pengamanan aset daerah melalui sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang pertanahan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Selasa (2/9/2026).

Penandatanganan dilakukan Bupati Barito Selatan Dr. H. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M. bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan Yoga Munawar, S.SiT., M.T. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Barsel Dr. Ita Minarni, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, camat, serta jajaran Pemkab Barsel.

Bupati Eddy Raya Samsuri mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tertib administrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memberikan kepastian terhadap status dan legalitas aset milik daerah.

Melalui MoU tersebut, Pemkab Barsel dan Kantor Pertanahan menyinergikan tugas, fungsi, serta kewenangan dalam bidang pertanahan. Ruang lingkup kerja sama antara lain mencakup sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kerja sama itu juga mendukung sejumlah program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, serta sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Eddy, pengamanan aset daerah perlu dilakukan secara terpadu melalui tiga aspek, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. Pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan patok batas dan penguasaan aset secara nyata di lapangan. Sementara pengamanan administrasi dilakukan dengan menertibkan serta menyesuaikan data aset dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Adapun pengamanan hukum diarahkan pada pemenuhan dan penguatan dokumen legalitas kepemilikan aset atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

“Langkah-langkah tersebut sangat penting agar aset daerah kita benar-benar memiliki kejelasan status, batas, dokumen, dan legalitas,” ujar Eddy.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik aset. Hal tersebut mencakup keselarasan data KIB A, dokumen kepemilikan, lokasi aset, hingga kejelasan batas bidang tanah.

Selain itu, setiap aset diharapkan memiliki dokumen perolehan dan riwayat kepemilikan yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemkab juga akan melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan aset, termasuk aset yang masih bersengketa maupun memiliki batas bidang tanah yang belum jelas.

Kesepakatan antara Pemkab Barsel dan Kantor Pertanahan tersebut berlaku selama lima tahun. Eddy menegaskan agar kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan dalam penataan serta pengamanan aset daerah.

Dengan sinergi tersebut, pengelolaan aset diharapkan semakin tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan pertanahan bagi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!