KATINGAN,
POTRETKALTENG.COM – Menanggapi pemberitaan
yang menyebut Kepala Desa Tumbang Jala, berinisial P, menyerang warga hingga
melukai tiga orang, Kuasa Hukum Restu Mini, S.H., menyampaikan klarifikasi atas
kejadian sebenarnya.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi akibat salah paham antara Kades P dan seorang
oknum Linmas, E, dalam kegiatan masyarakat di desa. Ia menegaskan bahwa
kliennya tidak berada dalam kondisi mabuk dan tidak pernah melakukan
penyerangan seperti yang diberitakan.
“Justru klien kami yang diserang
terlebih dahulu. Saat terjatuh, E berada di atas dan menggigit pelipis P. Luka
yang dialami E terjadi secara tidak sengaja,” ujarnya.
Restu menilai, pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi ini berpotensi merugikan
nama baik Kades dan mengganggu stabilitas sosial di desa. Ia berharap media
dapat mematuhi kode etik jurnalistik dengan menghadirkan informasi yang
berimbang.
Sementara itu, pihak TBBR
Kalimantan Tengah juga menyayangkan penyebaran informasi tanpa verifikasi dan
mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!