KATINGAN,
POTRETKALTENG.COM – Kuasa Hukum Kepala Desa
(Kades) Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Restu Mini,
S.H., membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan penyerangan
terhadap warga dalam kondisi mabuk.
Menurut Restu, kejadian yang sebenarnya bermula dari kesalahpahaman antara
kliennya dengan seorang oknum Linmas berinisial E saat acara peringatan 40 hari
meninggalnya salah satu warga desa. Ia menjelaskan, Kades P justru berupaya
memberikan arahan agar keamanan acara tetap terjaga.
Namun, perdebatan muncul setelah
P menyinggung E dalam sambutannya, hingga terjadi percekcokan di hadapan warga.
Berdasarkan keterangan saksi, situasi memanas dan berujung pada insiden di mana
E diduga menggigit pelipis P hingga terluka.
“Klien kami tidak pernah menyerang siapa pun. Ia justru menjadi korban
penyerangan dalam kondisi terjatuh,” ungkap Restu.
Kuasa hukum berharap proses hukum
berjalan adil dan pemberitaan di media mengedepankan prinsip keberimbangan agar
tidak menyesatkan publik.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!