Potretkalteng.com - KATINGAN - Pemilihan Umum (Pemilu) baru saja terjadi, dan hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masih melakukan perhitungan suara.
Namun hal yang sangat disayangkan diduga terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Seorang saksi TPS yang tidak ingin mengungkapkan namanya mengungkapkan modus yang dilakukan untuk memuluskan seorang Caleg, yaitu dengan mengubah angka dalam berita acara C1 yang berasal dari TPS. Senin, (26/2/2024).

Yang ditandai C hasil dari saksi, dan yg tidak ditandai C hasil dari PPK Kecamatan.
Menurut saksi, angka tiga diubah menjadi delapan, dan berita acara yang dari TPS lengkap ditandatangani Anggota KPPS, sementara yang dipegang oleh pihak tertentu hanya memiliki dua tanda tangan anggota KPPS.
“Ada perbedaan yang mencurigakan,” ujarnya.
Dugaan kecurangan juga muncul di TPS 5 Desa Petak Bahandang, di mana angka tiga disinyalir diubah menjadi delapan untuk mendukung kemenangan Caleg tertentu. Meskipun penambahan suara tidak signifikan, namun Caleg tersebut unggul tipis.
Salinan berita acara dari TPS menunjukkan jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 34, sementara salinan yang ada di tangan PPK Tasik Payawan hanya mencatat 31 surat suara tidak digunakan. Indikasi penggelembungan suara semakin kuat.
Saat dikonfirmasi, Ketua PPK Kecamatan Tasik Payawan enggan memberikan jawaban.
Ketua KPU Katingan, Wahyuni, menyatakan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh kesalahan dalam rekapitulasi surat suara dan menegaskan bahwa semua pelaksanaan sudah sesuai prosedur.
“Ini hanya kekeliruan dalam rekapitulasi,” katanya.
Namun, seorang narasumber dengan inisial Nirman menduga adanya kolusi antara Panwas dan PPPK dalam kasus ini. Masyarakat berharap agar KPU segera menindaklanjuti masalah ini untuk memastikan integritas proses pemilihan di Kecamatan Tasik Payawan.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!