MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) secara tegas menetapkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai agenda utama dalam proses reformasi birokrasi daerah. Penegasan krusial ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Senin (3/11/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Barut, Drs. Muhlis, yang mewakili Bupati, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutan yang dibacakannya, Sekda Muhlis menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
"Keterbukaan Informasi Publik bukan semata-mata diupayakan untuk mengejar atau memperoleh predikat penilaian dari Komisi Informasi. Lebih dari itu, ini adalah bagian fundamental dari reformasi birokrasi dan upaya serius kita untuk membangun serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Drs. Muhlis.
Beliau berharap sosialisasi ini dapat melahirkan kesamaan persepsi dan komitmen yang kuat di seluruh jajaran perangkat daerah. Sekda menekankan agar Keterbukaan Informasi Publik harus dijadikan tanggung jawab moral dan kelembagaan, bukan sekadar dibebankan sebagai tugas teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komitmen ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Mekanisme Penyediaan Data dan Informasi Publik antar Perangkat Daerah.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!