POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Mediasi kedua antara PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dengan masyarakat Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) yang difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Selatan, Selasa (21/10/2025), menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Barsel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha. Turut hadir Asisten II Setda Barsel Rahmad Nuryadin, Camat GBA Armadi, Wakapolsek GBA Edisono, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM Evatro, serta puluhan perwakilan masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan GBA.
Dalam mediasi tersebut, PT. BPM menyatakan kesediaannya untuk memberikan pembayaran tali asih kepada masyarakat yang memiliki hak kelola lahan di wilayah yang termasuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tambang batu bara milik perusahaan tersebut.
Namun, terkait besaran nilai tali asih, pihak perusahaan belum dapat menetapkan angka pasti. KTT PT. BPM, Evatro, menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai nilai tali asih akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan jajaran direksi.
“Kami akan menyampaikan hasil mediasi ini kepada pimpinan perusahaan. Kewenangan saya sebagai KTT terbatas, terutama dalam menetapkan nilai tali asih,” ujar Evatro.
Sementara itu, masyarakat GBA mengusulkan nilai tali asih sebesar Rp10.000 per meter atas lahan yang mereka kelola. Berdasarkan hasil diskusi, mediasi lanjutan akan dijadwalkan pada 7 November 2025, dengan agenda mendengarkan penawaran resmi dari pihak perusahaan terkait besaran tali asih.
Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, dalam arahannya menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat memiliki lahan di kawasan hutan, karena statusnya hanya sebatas hak kelola atau pinjam pakai. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya menghargai masyarakat yang selama ini telah mengelola dan merawat lahan secara turun-temurun.
“Hak masyarakat yang telah mengelola lahan harus tetap dihargai. Harapan kami, nilai tali asih yang disepakati nanti bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.
Tanto juga mengimbau agar semua pihak menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Saya minta agar kesepakatan ini dijaga bersama. Jangan sampai ada tindakan di luar aturan yang justru merugikan semua pihak,” pungkasnya.(KY)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!