PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., menyatakan akan menempuh langkah banding administratif terkait hasil verifikasi bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030. Langkah tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan pada 19 Juni 2026.
Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum menilai jawaban Panitia Pemilihan Rektor UPR atas keberatan yang diajukan kliennya belum menyelesaikan seluruh substansi keberatan yang disampaikan. Mereka berpendapat masih terdapat sejumlah poin yang perlu mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek kewenangan dalam penanganan keberatan administratif. Menurut mereka, keberatan semestinya diputus oleh pihak yang menerbitkan keputusan yang disengketakan sesuai ketentuan administrasi pemerintahan.
Selain itu, mereka meminta adanya keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan proses verifikasi bakal calon rektor, termasuk berita acara dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Permintaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi proses seleksi.
Kuasa hukum Dr. Tari menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan untuk memperoleh perlakuan khusus, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Keberatan ini bukan permintaan perlakuan istimewa. Kami meminta keputusan yang dibuat oleh organ berwenang, memakai peraturan yang benar, menilai bukti historis secara cermat, memberi alasan individual, dan membuka dokumen sejauh diwajibkan hukum,” ujarnya.
ZR
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!