Palangka Raya, 27 Agustus 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk segera melakukan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, melalui Komisioner Bawaslu Eko Sulistio, menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Eko Sulistio mengungkapkan bahwa KPU perlu bergerak cepat untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan dan pedoman pendaftaran yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta edaran dari KPU RI. Ia menambahkan bahwa dengan waktu pendaftaran yang semakin dekat, yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, KPU diharapkan sudah mengumumkan persyaratan pendaftaran, termasuk setiap perubahan yang mungkin terjadi berdasarkan putusan MK.
“Penting bagi KPU untuk memastikan bahwa semua informasi terkait pendaftaran pasangan calon tersedia dengan jelas dan dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media massa dan situs web resmi,” ujar Eko Sulistio.
Eko Sulistio juga menegaskan agar proses pendaftaran, penerimaan, pemeriksaan, dan verifikasi administrasi serta faktual dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengingatkan agar KPU memastikan bahwa tidak ada pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Desakan ini mencerminkan upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung secara transparan dan akuntabel, guna menjaga integritas proses demokrasi di Kota Palangka Raya.(red)
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!