Hukum & Kriminal 1 menit baca • 24 Agt 2022

Komitmen Berantas Judi Online dan Ofline, Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 24 Agustus 2022 - 19:05 WIB
Ukuran Teks:
Komitmen Berantas Judi Online dan Ofline, Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka
Keterangan Gambar: Kabid Humas Polda Kalteng (Tengah) didampingi Kasubdit Jetanras, (kiri) dan Dirkrimum Polda Kalteng (kanan)

Potretkalteng.com - Palangka Raya - Keseriusan Polda Kalteng bersama Polres jajarannya tak perlu diragukan lagi.

Buktinya, selama Bulan Agustus 2022 ini saja, Polda Kalteng bersama Polres jajarannya sudah mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, baik judi ofline maupun judi online.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, S.I.K., M.H saat konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (24/8/2022) pagi.

"Selama Bulan Agustus 2022, kami berhasil mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, dengan perincian 38 pelaku judi ofline dan 19 pelaku judi online," urai Kabidhumas.

Sedangkan untuk jumlah kasusnya sebanyak 37 kasus. Judi oflline sebanyak 18 kasus dan  judi online sebanyak 19 kasus.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari penangkapan bandar judi ofline yaitu uang sebesar Rp 42  juta, enam unit gawai, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi.

"Untuk barang bukti perjudian online, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta, 20 gawai, empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih," tutupnya.(red)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!