Potretkalteng.com - Palangkaraya - Sebanyak seratus lebih massa yang tergabung dari berbagai ormas se-Kalteng yang berkoalisi dalam mengawal keadilan untuk melakukan aksi karena putusan yang membebaskan terdakwa Salihin alias Saleh karena dinilai putusan tidak rasional. Massa memutuskan menggelar aksi pernyataan sikap di depan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kamis (2/6/22).
Adapun tuntutan dari massa adalah jawaban dari Pengadilan Tinggi, yang mana massa akan berkemah hingga beberapa hari kedepan sampi dinonaktifkannya 3 orang hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memutus vonis bebas perkara terdakwa bandar sabu dengan barang bukti 2ons.
Adapun nama Hakim yang dituntut masyarakat yaitu :
1. Heru Setiyadi ,SH,MH
2. Syamsuni SH ,mkn
3. Erhammudin, SH,MH
Ketua Umum Fordayak Bambang Irawan selaku kordinator lapangan aksi mengungkapkan bahwa massa bertekad untuk menginap sampai para hakim tersebut dinonaktifkan.
" Kami menuntut 3 Hakim yang mengadili perkara narkotika di nonaktifkan, tapi Pengadilan Tinggi merespon dengan cepat aspirasi kami" jelasnya
Sementara itu Agatisanyah selaku Ketum LSR LPMT Kalteng menambahkan kalau ini adalah perjuangan bersama demi mengawal keadilan dan perlawanan masyarakat Kalteng dengan para bandar Narkoba.

" Kegiatan kita mendapat atensi dari bapak Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dan Ketua Umum DAD Kalteng Agustiar Sabran, dan kita tidak berhenti sampai disini saja, kita akan terus dukung dan kawal proses kasasi JPU terhadap Vonis bebas Saleh"Tegasnya.
Ditempat yang sama Humas PT Palangka Raya, Wahyu Wibowo membenarkan surat rekomendasi penonaktifan ketiga hakim tersebut sdh berlaku. Sejak hari ini dan sudah disampaikan kepada kepala PN Palangka Raya juga Mahkamah Agung ungkap nya saat di wawancarai media. (Red)
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!