PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengendalian inflasi daerah menyusul kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar 0,93 persen hingga Minggu III September 2026.
Kondisi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Minggu ke-3 September 2026 yang digelar secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin (21/9/2026).
Dari Kalteng, rapat berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng. Rapat dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, serta dihadiri Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian, Misnawatie Ruji, mewakili Kepala Biro Perekonomian Setda Kalteng.
Yuas Elko menekankan pentingnya langkah pengendalian yang dilakukan secara terpadu, terutama terhadap komoditas yang memberikan tekanan terhadap perkembangan harga. Menurutnya, koordinasi antarinstansi dan penguatan distribusi perlu terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan sekaligus mencegah kenaikan harga di tingkat masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan inflasi nasional pada Agustus 2026 tercatat sebesar 0,21 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 0,57 persen dengan andil sebesar 0,17 persen.
Sementara di Kalteng, kenaikan IPH hingga Minggu III September terutama dipengaruhi sejumlah komoditas pangan, di antaranya daging ayam ras, cabai rawit, dan cabai merah.
Secara nasional, harga cabai rawit mencapai Rp59.780 per kilogram atau naik 29,85 persen dibandingkan Agustus. Harga tersebut juga tercatat berada di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Sementara harga cabai merah mencapai Rp54.231 per kilogram dan daging ayam ras berada di kisaran Rp41.551 per kilogram.
Kenaikan sejumlah komoditas tersebut menjadi perhatian dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di daerah. Penguatan koordinasi antara Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait dinilai diperlukan untuk mengantisipasi tekanan harga.
Yuas juga mendorong agar pemantauan harga dan ketersediaan komoditas dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan potensi kenaikan harga dapat diantisipasi lebih awal, terutama pada komoditas pangan yang mengalami perubahan harga cukup signifikan.
Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong penguatan Kerja Sama Antardaerah (KAD), terutama untuk memperlancar distribusi komoditas pangan dari daerah surplus menuju wilayah yang membutuhkan pasokan.
Selain distribusi, pemerintah juga diarahkan memperkuat pemetaan produksi, stok, kebutuhan, serta kalender tanam dan panen. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi ketidakseimbangan pasokan dan kebutuhan yang dapat memicu kenaikan harga.
Pengawasan terhadap tata niaga pangan juga diperkuat, termasuk terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), stok, dan distribusi komoditas.
Intervensi pangan melalui berbagai program, seperti SPHP, CPP/CJP, FDP, dan Gerakan Pangan Murah (GPM), juga terus dioptimalkan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat masyarakat.
Pemerintah turut mendorong percepatan penyaluran stok pangan yang dikuasai pemerintah agar dapat segera memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus membantu meredam tekanan kenaikan harga.
Dengan IPH Kalteng yang naik 0,93 persen hingga pekan ketiga September, pengendalian harga komoditas pangan menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya terhadap komoditas yang mengalami kenaikan seperti cabai dan daging ayam ras.(yz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!