Kalimantan Selatan 1 menit baca • 20 Jun 2025

Kejari Barito Kuala Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 20 Juni 2025 - 09:33 WIB
Ukuran Teks:
Kejari Barito Kuala Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK
Keterangan Gambar: Kejari Barito Kuala ketik menggeladah kantor dinas PMD

MARABAHAN, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala, Rabu (18/6), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tahun anggaran 2023/2024.


Penggeledahan dimulai pukul 10.30 hingga 14.30 WITA, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Widha Prayogi Saputra, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Hamidun Noor, S.H., M.H. Penyidik menyasar empat ruangan, yakni Ruang Kepala Dinas, Bendahara, Sekretaris Dinas, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha.


“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan pada 17 Juni 2025,” ujar Prayogi kepada wartawan di lokasi.


Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran program pemberdayaan masyarakat yang dikelola TP PKK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


“Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan belum menetapkan tersangka. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Prayogi.


Ia menjelaskan bahwa fokus awal penyidikan berada di struktur TP PKK tingkat kabupaten, namun kemungkinan meluas ke tingkat desa masih terbuka, mengingat struktur organisasi yang saling berhubungan.


Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Barito Kuala, Muhammad Hamidun Noor, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan kejaksaan dan mencoba mengambil keuntungan pribadi dari situasi ini.


“Jika ada pihak yang mengatasnamakan kejaksaan pasca-penggeledahan, kami minta masyarakat segera melapor. Jangan mudah percaya tanpa identitas resmi,” tegasnya.


Kejaksaan membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau ingin melaporkan potensi penyimpangan.


???? Call Center Kejari Barito Kuala: +62 813-4745-8788

???? Alamat: Jl. Putri Junjung Buih No. 1, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!