Kapuas 1 menit baca • 03 Mei 2023

Kasus Pemilihan Kepala Desa Bumi Rahayu sudah Incraht, Kadis PMD Tunjuk Plt

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 3 Mei 2023 - 18:01 WIB
Ukuran Teks:
Kasus Pemilihan Kepala Desa Bumi Rahayu sudah Incraht, Kadis PMD Tunjuk Plt
Keterangan Gambar: Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan

POTRETKALTENG.COM - KAPUAS - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan Pada Bulan Juli 2022 telah selaesai pelaksanaannya, namun pernak perniknya masih tersisa.

Dari 155 Desa yang melaksanakan Pilkades 2022 terdapat beberapa permasalahan seperti pada Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, namun dengan mengedepankan ketentuan perundangan yang berlaku belum lama ini permasalahan itu sudah selesai dan Incraht. 

Desa Bumi Rahayu yang sebelumnya terjadwal juga dalam 155 desa dan telah melaksanakan PILKADES Serentak 2022 tahun lalu ada permasalahan dari salah satu calon kades yang terpilih terkait masalah administrasi dan sekarang telah Incraht melalui putusan pengadilan negeri Kapuas dan yang terpilih saat itu tidak dapat menduduki jabatan Kades karena laporan warga terbukti secara sah bahwa ada pelanggaran oleh oknum calon kades terpilih.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kapuas, sehingga untuk mengisi kekosongan Jabatan sementara di tunjuklah Sekdis Sebagai Plt Kades Bumi Rahayu.

"Penunjukan terhadap Plt dimaksud agar pelayanan terhadap warga tetap berjalan semestinya dan segera membentuk Panitia kecil bersama warga untuk bermusyawarah menunjuk Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan karena masa jabatan Kades Bumi Rahayu masih dalam jangka waktu yang cukup panjang "Tutup Budi (red)


Untung

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!